KEPPRES 37/2025

Pemerintah Akan Kembali Revisi PP 79/2010 Soal PPh Hulu Migas

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Februari 2026 | 10.00 WIB
Pemerintah Akan Kembali Revisi PP 79/2010 Soal PPh Hulu Migas
<p>Tangkapan layar Keppres 37/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali merevisi PP 79/2010 mengenai biaya operasional yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Keppres 37/2025 memerinci program penyusunan PP pada 2026. Dalam lampirannya, pemerintah memasukkan rencana revisi PP 79/2010 s.t.d.t.d PP 93/2021 yang antara lain untuk mengubah pengaturan kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi.

"Program penyusunan PP ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi diktum kedua Keppres 37/2025, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Dasar penyusunan RPP soal PPh hulu migas yakni Pasal 6 ayat (1) UU Minyak dan Gas Bumi.

Terdapat 6 pokok materi muatan dalam RPP tersebut. Pertama, pengaturan definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh sesuai PP 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Kedua, pengaturan kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi. Ketiga, pengaturan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi.

Keempat, pengaturan kewenangan penetapan domestic market obligation price hingga 100% Indonesia crude price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) tanpa persetujuan menteri keuangan.

Kelima, pengaturan pemberian kesempatan bagi kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung.

Keenam, pembebanan biaya kegiatan carbon capture and storage/carbon capture, utilization, and storage sebagai biaya operasi.

Pemrakarsa revisi PP soal PPh hulu migas adalah Kementerian Keuangan. Pemrakarsa harus melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP setiap triwulan kepada menteri hukum.

Setelahnya, menteri hukum akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan RPP untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.