PROVINSI DKI JAKARTA

Jangan Telat! Ini Daftar Jatuh Tempo Pembayaran Pajak di DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 Mei 2026 | 10.00 WIB
Jangan Telat! Ini Daftar Jatuh Tempo Pembayaran Pajak di DKI Jakarta
<p>Ilustrasi. Personel Polri menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada warga di Kantor Pelayanan Samsat I Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/4/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Keputusan Gubernur 164/2026. Keputusan ini mengatur jangka waktu dan batas waktu pembayaran/penyetoran pajak daerah di DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar wajib pajak tidak terkena sanksi akibat keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak daerah.

“... bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah,” bunyi pertimbangan keputusan tersebut, dikutip pada Minggu (3/5/2026).

Merujuk keputusan tersebut, jangka waktu pembayaran/penyetoran pajak daerah terbagi menjadi 2 kelompok. Pertama, jangka waktu pembayaran/penyetoran pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur (official assesment).

Kedua, jangka waktu pembayaran/penyetoran pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assement). Merujuk Keputusan Gubernur 164/2026 dan laman resmi Bapenda DKI Jakarta, berikut perincian ketentuannya:

1. Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Gubernur (Official Assesment)

Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur adalah jenis pajak yang besarannya dihitung/ditetapkan oleh pemerintah daerah. Besaran pajak tersebut biasanya tertuang dan ditagih melalui 2 jenis surat, yaitu: Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur (official assesment) adalah sebagai berikut:

  • Berdasarkan SKPD: Pembayaran maksimal 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD. Contoh, pajak air tanah dan pajak reklame;
  • Berdasarkan SPPT: Pembayaran maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT atau sesuai ketetapan dari Kepala Bapenda DKI Jakarta selama tidak lebih dari 6 bulan. SPPT ini terkait erat dengan penagihan pajak hunian atau PBB-P2;
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB memang tidak memiliki surat seperti SKPD & SPPT, tetapi penetapannya berdasarkan kebijakan yang mutlak hasil kolaborasi gubernur dengan beberapa pihak.

Adapun pembayaran PKB maksimal dilakukan: (i) 14 hari sejak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) dikirim, untuk kendaraan baru; (i) maksimal tanggal berakhirnya amsa pajak (tercantum dalam STNK).

2. Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penghitungan Wajib Pajak (Self Assesment)

Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak adalah jenis pajak yang harus dihitung, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak (self assesment). Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:

Jenis Pajak

Sifat Kegiatan

Reguler

Insidentil

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak

-

Pajak Baran dan Jasa Tertentu

atas Tenaga Listrik

-

atas Jasa Perhotelan

-

atas Jasa Parkir

-

Atas Makanan dan/atau Minuman

Maksimal 10 hari kerja, setelah berakhirnya masa pajak

Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Ada pula ketentuan batas waktu pembayaran/penyetoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Batas waktu pembayaran/penyetoran BPHTB bervariasi tergantung jenis perolehannya, yaitu sebagai berikut:

Jenis Perolehan Hak

Batas Waktu Pembayaran

Jual beli

Saat dibuat dan ditandatanganinya akta

Tukar-menukar

Hibah

Hibah wasiat

Pemasukan perseroan/badan hukum lainnya

Pemisahan hak untuk peralihan

Penggabungan usaha

Peleburan usaha

Pemekaran usaha

Hadiah

Waris

Saat penerima (atau yang diberi kuasa) mendaftarkan peralihan haknya

Putusan Hakim

Saat tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum dikeluarkan

Pemberian hak baru atas pelepasan hak

Saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak

Pemberian hak baru diluar pelepasan hak

Lelang

Saat penunjukan pemenang lelang

Selanjutnya, apabila diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDКВ), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding karena adanya pajak yang masih harus dibayar, maka batas pembayarannya maksimal 1 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut.

Hal lain yang perlu diperhatikan apabila jatuh tempo pembayaran/penyetoran bertepatan dengan hari libur seperti hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, maupun cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pembayaran ditetapkan pada hari kerja berikutnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.