ADMINISTRASI PAJAK

DJP Rilis Template XML Lampiran 7 SPOP PBB-P5L terkait Data Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 10 April 2026 | 16.00 WIB
DJP Rilis Template XML Lampiran 7 SPOP PBB-P5L terkait Data Bangunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kini menyediakan template XML untuk Lampiran 7 Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak PBB-P5L diwajibkan melaporkan objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh DJP.

“Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [SPOP] dilakukan untuk setiap Tahun Pajak,” bunyi Pasal 79 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (10/4/2026).

SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Berdasarkan definisi tersebut, wajib pajak harus melaporkan objek pajaknya dengan menggunakan SPOP dan Lampiran SPOP. Merujuk lampiran PER-23/PJ/2021, ada beragam jenis lampiran SPOP salah satunya Lampiran 7 (L-7). Lampiran tersebut digunakan untuk memerinci data bangunan.

Nah, DJP kini menyediakan template XML untuk L-7 SPOP. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengisi lampiran tersebut dengan menggunakan skema impor. Wajib pajak dapat mengunduh template XML tersebut melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) PMK 81/2024 dan Pasal 2 ayat (4) PER-23/PJ/2021, DJP akan mengirimkan SPOP ke wajib pajak setiap:

  1. Tanggal 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan Migas, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
  2. Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang untuk PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya; atau
  3. Tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam surat keterangan terdaftar objek pajak PBB, jika pendaftaran objek pajak diterbitkan setelah 1 Februari tahun pajak PBB terutang dan 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan objek pajak pada 1 Januari tahun pajak PBB terutang.

Seiring dengan berlakunya coretax, DJP mengirimkan SPOP tersebut melalui autocreate system konsep SPT. Pengiriman SPOP tersebut akan disertai dengan notifikasi yang terkirim ke wajib pajak melalui email dan SMS wajib pajak.

Wajib pajak dapat melihat SPOP yang dikirim DJP melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan sub menu Konsep SPT. SPOP yang telah dikirimkan DJP akan otomatis masuk di daftar konsep SPT yang belum disampaikan (kecuali untuk SPOP Pembetulan).

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membuat konsep SPT secara manual melainkan cukup mengklik tombol Edit (ikon pensil) untuk mengisi dan melengkapi SPOP. Selanjutnya, wajib pajak harus menyampaikan SPOP yang telah diisi maksimal 30 hari sejak SPOP diterima (SPOP autocreate) melalui coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.