KOTA BEKASI

Warga Bekasi Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Oktober 2025 | 15.30 WIB
Warga Bekasi Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi kembali menggelar program penghapusan denda pajak atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan (PBB).

Secara terperinci, Pemkot Bekasi memberikan fasilitas pengurangan pokok tunggakan PBB sekaligus penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PBB.

"Dengan program ini, pokok PBB yang tertunggak bisa dikurangi signifikan. Dan yang terpenting, seluruh sanksi administrasinya dihapus total," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin, dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Secara terperinci, pengurangan pokok pajak sebesar 75% diberlakukan untuk tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2013. Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2019, pengurangannya sebesar 50%.

Lebih lanjut, pemkot juga memberikan pengurangan sebesar 25% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2023. Khusus tunggakan PBB tahun pajak 2024, pengurangan yang diberikan sebesar 10%.

Fasilitas pengurangan pokok dimaksud diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakannya pada 1 Oktober hingga 30 November 2025.

"Ini momentum tepat untuk membersihkan tunggakan sekaligus mendukung pembangunan Kota Bekasi," ujar Solikhin seperti dilansir bekasisatu.com.

Pemutihan diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) mengingat realisasi PAD hingga akhir kuartal III/2025 baru sebesar 61,3% dari target yang ditetapkan.

"Dengan partisipasi aktif masyarakat, kami meyakini target PAD dapat terdongkrak. Peningkatan PAD ini langsung akan dialokasikan untuk pembangunan Kota Bekasi yang lebih maju dan sejahtera," tutur Solikhin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Eduard Koekerits
baru saja
Pemutihan hanya sifat nya sementara, kalau pokok pajak nya di naikin terus ya tiap tahun nunggak terus karena kemampuan rakyat tidak sesuai dengan aturan pajak yang di buat coba pikirkan itu