JAKARTA, DDTCNews - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 1 Oktober 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi PKB. Selain itu, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Mulai 1 Oktober, pemprov memberikan 6 jenis keringanan kepada masyarakat. Pertama, potongan pokok PKB tahun 2025 sebesar 5%. Insentif ini berlaku untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Kedua, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Ketiga, bebas pajak progresif. Keempat, bebas denda atau sanksi administratif PKB bagi wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan.
Kelima, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Keenam, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Ardan berharap program pemutihan dan diskon PKB ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat Sumut. Dia juga optimistis insentif ini dapat meningkatkan kontribusi masyarakat membayar pajak sehingga pembangunan di Sumut dapat berjalan optimal.
Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan program pemutihan dan diskon PKB, pemprov telah menyediakan berbagai platform pembayaran pajak. Salah satunya, wajib pajak dapat membayar PKB secara online menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store," sebut Ardan. (rig)