KUDUS, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, membebaskan bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Rama Riskika menjelaskan insentif tersebut diberikan untuk mendukung percepatan program strategis nasional (PSN) 3 juta rumah dari pemerintah pusat.
"Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani pajak daerah," ujarnya, dikutip pada Rabu (4/2/2026).
Rama mengatakan pembebasan BPHTB telah resmi diterapkan dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus No. 4/ 2023. Ia menyebut masyarakat yang masuk dalam kategori MBR diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembebasan BPHTB.
"Masyarakat yang masuk kategori MBR diberikan kesempatan untuk mengajukan pembebasan BPHTB saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap kepemilikan rumah layak huni di kalangan masyarakat kecil dapat meningkat secara signifikan,"ujarnya
Kendati demikian, Rama menegaskan tidak semua pengajuan pembebasan BPHTB akan dikabulkan. Pemkab Kudus telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon di antaranya batas penghasilan bulanan.
Dia memerinci bagi pemohon belum menikah maka batas penghasilan maksimalnya ditetapkan senilai Rp8,5 juta per bulan. Sementara itu, bagi pemohon yang sudah menikah maka batas penghasilan maksimalnya ditetapkan senilai Rp10 juta per bulan.
"Untuk penghasilan yang sudah menikah yang dihitung dari penghasilan gabungan suami dan istri," tambahnya.
Selain syarat batas penghasilan, Rama menyebut Pemkab Kudus juga menetapkan ketentuan spesifikasi rumah. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal adalah 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 72 meter persegi.
Sementara itu, spesifikasi untuk rumah swadaya dibatasi maksimal seluas 48 meter persegi. Rumah tersebut juga harus merupakan rumah pertama dan tidak berada di kawasan hijau maupun lahan pertanian produktif.
Hingga akhir 2025, tercatat sekitar 123 wajib pajak telah menerima fasilitas pembebasan BPHTB. Pemkab Kudus berharap kebijakan ini dapat terus mendorong masyarakat MBR untuk segera memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
"Proses pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui UPT Pengelolaan Pajak Kabupaten Kudus. Setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi ketat terlebih dahulu," tutur Rama, dilansir beritajateng.id.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.
Pemberian insentif penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setelah SKB 3 menteri ditetapkan, pemda diharapkan segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai tindak lanjut. (dik)
