PROVINSI SULAWESI SELATAN

Cuma Sebulan, Pemprov Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 01 Oktober 2025 | 10.30 WIB
Cuma Sebulan, Pemprov Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

MAKASSAR, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 1 bulan, pada 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Plt. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin mengatakan selama Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan berlaku, masyarakat bisa menikmati keringanan mulai dari pembebasan denda PKB 100%, diskon PKB, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program, yang tidak menunggak [PKB] pun dapat diskon," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (1/10/2025).

Melalui program ini, warga Sumsel mendapatkan sejumlah keringanan, antara lain berupa pembebasan denda PKB 100%, tetapi insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru. Kemudian, ada pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5% untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025.

Tidak hanya itu, Irvandi menyampaikan warga Sulsel juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta BBNKB kedua dan seterusnya (BBNKB II).

"Masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain, segera melakukan balik nama. Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” katanya.

Melalui insentif yang diberikan, Irvandi berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain meringankan beban finansial wajib pajak, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

Dia optimistis Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan akan mempercepat upaya menghimpun pajak daerah. Kepada wajib pajak, dia pun menjamin layanan digital sudah praktis dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan PKB melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Setelah itu, wajib pajak bisa membayar PKB secara online melalui aplikasi Basul ataupun manual dengan datang ke layanan Samsat terdekat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.