JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut memberlakukan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus untuk wajib pajak yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah wasiat ataupun waris.
Merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) 840/2025, wajib pajak yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah wasiat ataupun waris boleh mendapatkan pengurangan BPHTB secara jabatan.
"Pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan kepada ... wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat; wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris," bunyi Kepgub 840/2025, dikutip pada Selasa (30/9/2025).
Pengurangan pokok kepada wajib pajak yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah wasiat ataupun waris adalah sebesar 50% dari BPHTB yang terutang.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 27/2025, pengurangan pokok pajak diberikan secara jabatan diberikan otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Pengurangan pokok secara jabatan ditetapkan dengan cara menerbitkan surat ketetapan pajak yang mencantumkan pemberian pengurangan pokok serta pajak yang masih harus dibayar setelah pemberian pengurangan pokok.
Kepgub 840/2025 ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 18 September 2025 dan dinyatakan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
Sebagai informasi, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang timbul karena hibah wasiat atau waris adalah objek BPHTB. Tarif BPHTB yang berlaku di Jakarta adalah sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak.
NPOP tidak kena pajak yang berlaku di Jakarta adalah senilai Rp250 juta. Namun, khusus untuk objek yang diperoleh karena hibah wasiat atau waris, NPOP tidak kena pajak ditetapkan senilai Rp1 miliar. (dik)