JOMBANG, DDTCNews – Pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melonjak hingga lebih dari 1.000%. Lonjakan tagihan PBB-P2 tersebut telah terjadi sejak 2024. Kenaikan tersebut digadang buntut dari hasil penilaian zona nilai tanah (ZNT) pada 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono membenarkan pengenaan PBB-P2 pada 2024 dan 2025 berdasarkan pada hasil penilaian (appraisal) ZNT pada 2022. Dia tak menampik hasil penilaian itu memunculkan banyak permasalahan. Bahkan, belasan ribu warga mengajukan keberatan sejak 2024.
”Hasil dari appraisal zona nilai tanah tahun 2022 yang jadi dasar besaran nilai jual objek pajak (NJOP) yang kemudian ditentukan untuk pengenaan PBB-P2 tahun 2024 dan tahun 2025,” terang Hartono, dikutip pada Senin (18/8/2025).
Hartono menjelaskan Bapenda Jombang menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendataan PBB-P2 dan ZNT pada 2018 dan 2019. Namun, kedua pendataan tersebut bermasalah sampai mendapat sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
”Iya, memang sempat ada kegiatan itu 2 kali, namun hasil itu tidak dipakai karena bermasalah waktu itu, sempat jadi temuan BPK juga,” terangnya.
Adanya masalah tersebut membuat hasil pendataan PBB-P2 dan ZNT pada 2018 dan 2019 dinilai tidak valid. Untuk itu, Bapenda Jombang kembali melakukan pendataan PBB-P2 dan ZNT pada 2022. Namun, bentuknya dengan melakukan appraisal ZNT.
”Waktu itu ada sekitar 50 orang yang bertugas selama beberapa bulan mensurvei 306 desa dan kelurahan di Jombang,” jelas Hartono
Hasil appraisal 2022 berlaku berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sayangnya, Hartono mengaku tak tahu berapa anggaran untuk kegiatan survei ZNT yang dilakukan pada 2022.
Dia menambahkan Bapenda Jombang juga sempat melakukan pendataan massal PBB-P2, yang baru selesai pada November 2024. Menurutnya, hasil pendataan terakhir tersebut yang akan menjadi dasar dalam pengenaan PBB-P2 terbaru.
”Data terakhir ini yang nantinya akan dipakai dalam PDRD terbaru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kenaikan PBB-P2 di Jombang terus menuai sorotan publik. Pakar hukum Jombang Solikhin Ruslie menilai Pemerintah Kabupaten Jombang tidak bisa lagi berdalih kenaikan tersebut merupakan warisan kebijakan masa lalu.
Apalagi, sambung Solikhin, appraisal pada 2022 yang dijadikan dasar penyesuaian PBB-P2 justru diakui tidak akurat alias acak-acakan. Untuk itu, Solikhin menilai hasil appraisal tidak semestinya menjadi dasar pengenaan PBB-P2.
”Pemkab harus buka-bukaan. Jika memang dasar kenaikan tarif PBB-P2 itu appraisal 2022 maka datanya wajib dibuka ke publik. Bupati tidak bisa berdalih ini peninggalan masa lalu. Yang dibicarakan sekarang adalah kondisi saat ini. Kalau appraisal itu tidak sesuai maka regulasi harus segera dicabut dan diperbaiki,” tandasnya, dilansir radarjombang.jawapos.com. (dik)