JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 mengatur ada 3 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Satu kriteria baru yang diatur yaitu wajib pajak orang pribadi yang belum memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Ketentuan ini belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya.
"Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... yaitu: wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PER-3/PJ/2026, dikutip pada Jumat (27/3/2026).
Wajib pajak dengan kriteria di atas harus mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan 3 jenis dokumen.
Pertama, penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Kedua, surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Ketiga, surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.
Perlu diperhatikan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT perlu disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax system. Nanti, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh.
Setelah itu, dirjen pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Pada tahap akhir, DJP dapat memberikan 2 keputusan atas permohonan yang disampaikan wajib pajak. Pertama, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT diterima dalam hal wajib pajak telah memenuhi seluruh ketentuan.
Kedua, dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, dalam hal wajib pajak tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. (dik)
