JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak orang pribadi dengan status SPT kurang bayar, asalkan pembayaran kurang bayar PPh dilakukan maksimal 30 April 2026.
Hal ini sejalan dengan keputusan DJP untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 melalui penghapusan sanksi administratif. Relaksasi tersebut telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
"Artinya, tidak akan diterbitkan STP bagi wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar yang melakukan pembayaran maksimal 30 April 2026," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismamawanti, Jumat (27/3/2026).
Sebagai informasi, STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Normalnya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT atau membayar kurang bayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi, yang diberitahukan melalui penerbitan STP.
Namun, pemerintah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga. Adapun penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan dengan cara tidak menerbitkan STP.
Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Secara terperinci, KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.
Pertama, penghapusan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.
Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dengan demikian, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026. (dik)
