JAKARTA, DDTCNews - Bagi karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja, pelaporan SPT Tahunan biasanya lebih mudah. Alasannya, bukti potong PPh Pasal 21 bakal ter-prepopulated melalui coretax system dan wajib pajak tinggal melaporkan SPT Tahunannya.
Namun, ada kalanya karyawan mengalami kendala saat lapor SPT Tahunan, yakni gagal membuat Konsep SPT. Saat mengeklik tombol Konsep SPT, wajib pajak karyawan tidak mendapati opsi jenis pajak, seperti PPh Final, PPh Orang Pribadi, PPh Unifikasi, atau PPh Pasal 21/26. Mengapa terjadi demikian?
"Biasanya, terkait kendala tersebut disebabkan karena NPWP-nya berstatus Belum Aktif (SPDN)," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan wajib pajak, Jumat (27/3/2026).
Dalam kondisi itu, wajib pajak yang bersangkutan harus memastikan statusnya melalui menu Portal Saya, lalu Profil Saya, dan Informasi Umum.
Apabila statusnya memang Belum Aktif (SPDN) dan berniat untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak bisa mengaktivasi NIK sebagai NPWP melalui kantor pajak terdekat atau Kring Pajak melalui saluran 1500200 atau live chat pajak.go.id.
Di sisi lain, apabila statusnya adalah Aktif dan masih terkendala, wajib pajak dapat mengirimkan tiket permasalahan ke sistem MELATI (Meja Layanan TI) melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, atau live chat DJP Online.
DDTCNews sempat mengulas panduan bagi karyawan untuk melaporkan SPT Tahunannya via coretax. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP.
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax, pastikan wajib pajak sudah melakukan aktivasi akun coretax. Pastikan pula wajib pajak sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital yang berstatus valid. Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?
Selain itu, WP perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1 bagi pegawai swasta atau BPA2 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, atau pejabat negara. Wajib pajak dapat men-download sendiri Bupot tersebut melalui modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Simak Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax
Selanjutnya, wajib pajak bisa mulai mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Secara garis besar, proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via coretax terbagi menjadi 4 tahapan utama, yaitu: (i) Pembuatan Konsep SPT; (ii) Pengisian Induk SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT. (sap)
