SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memitigasi aksi penipuan (fraud) dan kejahatan siber (cyber crime) di bidang kepabeanan dan cukai yang kini mulai merambah ke platform digital.
Guna mengatasi praktik tersebut, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan DJBC terus mengoptimalisasi sistem layanan dan pengawasan.
"Upaya apa saja yang dilakukan DJBC dalam menghadapi fraud kepabeanan dan cukai, terkait penyelundupan, tentu menguatkan sistem layanan dan pengawasan sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya dalam Seminar Nasional Petra Agile & Integrity Forum: Compliance and Sustainability Growth, Selasa (30/9/2025).
Untung menyampaikan tugas DJBC tidak hanya memungut dan mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga melaksanakan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap barang-barang ilegal.
Dia menjelaskan DJBC dalam mencegah fraud gencar melakukan patroli laut dan darat serta memanfaatkan IT Inventory, monitoring and control room, dan passenger risk management. Selain itu, DJBC turut memanfaatkan dan modernisasi alat bantu pengawasan seperti Customs K-9 dan alat pemindai.
Kemudian, DJBC secara berkala menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat lokal dalam menangani masalah penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Selanjutnya, DJBC juga sudah memiliki mekanisme tersendiri untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, antara lain meningkatkan fitur keamanan desain pita cukai.
"Pita cukai itu kertasnya ada hologramnya dari PT Purwa Gigi Kudus, dan pencetakannya dari PT Peruri. Ini fitur keamanannya terus kita tingkatkan sehingga tidak bisa dipalsukan," tuturnya.
Kemudian, DJBC menjalankan cyber crawling di platform digital guna menangkap BKC ilegal yang diperdagangkan di e-commerce, melakukan kampanye gempur rokok ilegal ke masyarakat, serta melakukan operasi penindakan secara mandiri maupun kerja sama dengan APH.
"Tugas pegawai kita itu masuk ke media sosial untuk mencari kalau ada penawaran-penawaran barang-barang ilegal," imbuhnya.
Dalam menjalankan tugas, Untung mengungkapkan DJBC masih menjumpai berbagai tantangan di lapangan. Pertama, penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia ataupun sebaliknya.
Barang yang biasanya diselundupkan antara lain rokok dan minuman beralkohol ilegal; narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP); serta barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas).
Sementara untuk modusnya yakni underinvoicing atau undervaluation; origin fraud; kesalahan kode HS; transit atau transhipment fraud; concealment atau penyembunyian fisik barang; serta border smuggling melalui jalur atau pelabuhan tikus.
Kedua, perdagangan barang ilegal yang kini merambah ke platform digital dan media sosial seperti rokok tanpa pita cukai dan barang impor tanpa dokumen perizinan. Guna mengatasi kegiatan ilegal tersebut, DJBC bakal meminta penyedia platform untuk menghapus sekaligus memblokir konten daring terkait jual beli BKC ilegal.
"Salah satu upayanya adalah kita minta untuk take down, tapi ini [perdagangan] sangat masif, meskipun nilainya kecil tapi jumlahnya sangat banyak," kata Untung.
Ketiga, penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Dalam hal ini, DJBC terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai beberapa modus penipuan yang mencatut nama otoritas seperti online shop palsu, lelang fiktif, dan iming-iming hadiah dari pelaku.
Keempat, sulitnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan dan pelabuhan. Lantaran Indonesia memiliki batas wilayah sangat luas dan panjang, dibutuhkan penjagaan lebih masif dan intensif di titik-titik perbatasan dengan negara atau daerah lain.
Kelima, tuntutan kecepatan pelayanan dan efektivitas pengawasan. Menurut Untung, proses pengawasan yang terlalu ketat justru berpotensi menimbulkan penumpukan barang di pelabuhan atau bandara.
Oleh karena itu, perlu dicari keseimbangan antara peningkatan pengawasan dan percepatan pelayanan kepabeanan dan cukai. (dik)