JAKARTA, DDTCNews – PMK 28/2026 turut mengatur ketentuan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN bagi wajib pajak yang memiliki 2 surat keputusan sekaligus.
Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 19 PMK 28/2026. Merujuk pasal tersebut, surat keputusan yang dimaksud, yaitu: (i) surat keputusan (SK) wajib pajak kriteria tertentu; dan (ii) SK pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
“Dalam hal wajib pajak dengan kriteria tertentu ... yang juga merupakan PKP berisiko rendah ... menyampaikan SPT Masa PPN dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PMK 28/2026, dikutip pada Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan pasal tersebut, tata cara restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN bagi wajib pajak yang memiliki 2 SK sekaligus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, PMK 28/2026 menegaskan adanya pengenaan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP terkait dengan restitusi dipercepat pada masa pajak selain akhir tahun buku (poin nomor 1). Sanksi tersebut dikenakan apabila wajib pajak diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
“Dalam hal SPT Wajib Pajak...diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak... dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak...: a. dilakukan pemeriksaan; dan diterbitkan SKPKB, wajib pajak dikenak sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP,” bunyi Pasal 19 ayat (2) PMK 28/2026.
Merujuk Pasal 13 ayat (2) UU KUP, sanksi yang dimaksud berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Sanksi ini berkaitan dengan kekurangan pajak berdasarkan SKPKB (ditemukan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar).
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB...ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” bunyi Pasal 13 ayat (2) UU KUP. a
