JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa adanya threshold kegiatan tertentu minimal sebesar 80% bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah dalam PMK 28/2026 bertujuan memperkuat prinsip substance over form dalam pencairan restitusi dipercepat.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan adanya threshold minimal sebesar 80% dimaksud bertujuan untuk memastikan restitusi dipercepat dicairkan kepada entitas yang kegiatan usaha utamanya memenuhi kriteria PKP berisiko rendah.
"Substance-nya itu memang betul-betul yang core business, bukan usaha sampingan atau bahkan kegiatan yang memang tidak masuk kriteria PKP berisiko rendah," ujar Bimo, Selasa (5/5/2026).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026, kegiatan tertentu yang perlu dilaksanakan PKP agar bisa ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah adalah ekspor BKP, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Ketika PKP berisiko rendah mengajukan restitusi dipercepat, DJP akan melakukan penelitian guna memastikan PKP melakukan kegiatan tertentu sebesar minimal 80% dari total ekspor beserta penyerahan selain penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN.
"Penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan, selain penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN, dan ekspor pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi Lampiran 2 PMK 28/2026.
Contoh, PT A adalah PKP berisiko rendah yang pada Januari 2026 melakukan:
Dalam kasus ini, nilai kegiatan tertentu pada masa pajak Januari 2026 adalah Rp970 juta yang terdiri atas ekspor BKP senilai Rp850 juta ditambah penyerahan BKP yang tidak dipungut senilai Rp120 juta. Adapun nilai penyerahan yang diperhitungkan dalam menentukan persentase kegiatan tertentu adalah Rp1,12 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas ekspor BKP senilai Rp850 juta, penyerahan BKP yang tidak dipungut senilai Rp120 juta, dan penyerahan BKP dalam negeri senilai Rp150 juta. Penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN senilai Rp100 juta tidak turut diperhitungkan dalam menentukan persentase kegiatan tertentu.
Dengan demikian, persentase kegiatan tertentu oleh PT A adalah (Rp970 juta / Rp1,12 miliar) x 100% = 86,6%. Oleh karena persentase kegiatan tertentu PT A selaku PKP berisiko rendah melebihi 80%, permohonan restitusi dipercepat PT A ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).
Bila persentase kegiatan tertentu tidak mencapai 80%, wajib pajak dipersilakan untuk mengajukan restitusi PPN melalui pemeriksaan.
"Kalau kegiatan tertentu tersebut di bawah threshold yang 80%, itu sebenarnya tetap berhak, kami tinggal periksa saja," ujar Bimo. (dik)
