PMK 28/2026

Syarat Baru WP Kriteria Tertentu: Rajin Bayar Pajak 5 Tahun Terakhir

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 05 Mei 2026 | 19.00 WIB
Syarat Baru WP Kriteria Tertentu: Rajin Bayar Pajak 5 Tahun Terakhir
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) yang ingin ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu kini harus tidak pernah terlambat membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

Sesuai dengan ketentuan, WP dapat ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut salah satunya adalah tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu..., wajib pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:...b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026 dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Melalui PMK 28/2026, persyaratan seputar tunggakan pajak turut diperketat. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PMK 28/2026, kini ada 2 kondisi yang harus dipenuhi agar WP dianggap memenuhi kriteria tidak memiliki tunggakan pajak.

Pertama, WP yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir (kecuali ada izin penundaan/pengangsuran/telah melewati daluwarsa penagihan). Kriteria ini telah diatur dalam peraturan terdahulu.

Kedua, WP yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak (termasuk penundaan/angsuran pajak) dalam 5 tahun terakhir, sebelum penetapan WP kriteria tertentu. Kriteria ini merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam PMK 28/2026.

Kedua kriteria tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. Hal ini berarti PMK 28/2026 menambahkan kriteria terkait dengan WP yang dianggap tidak ada tunggakan pajak. Penambahan kriteria ini patut menjadi perhatian bagi WP yang ingin mengajukan penetapan sebagai WP kriteria tertentu.

Berdasarkan PMK 28/2026, WP dianggap “tidak memiliki tunggakan pajak” bukan sekadar karena tidak memiliki utang pajak yang melewati 31 Desember tahun terakhir. Lebih luas dari itu, WP kini dianggap “tidak memiliki utang pajak” apabila tidak pernah melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo untuk semua jenis pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.