JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerapkan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh dalam rangka merespons dinamika global terkini serta mentransformasi budaya kerja.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Airlangga, dikutip pada Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, perlu dicatat, kebijakan WFH ini tidak berlaku atas seluruh sektor. Sektor yang dikecualikan dari WFH antara lain sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan sektor strategis lainnya.
Sektor pendidikan juga dikecualikan dari WFH sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka selama 5 hari dalam 1 pekan.
"Potensi penghemetan WFH ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM, sementara belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat Rp59 triliun," ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mrnambahkan bahwa pemeintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang menjadi landasan pelaksanaan WFH bagi ASN pada lingkungan pemda.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu yaitu setiap hari Jumat," katanya.
Selama WFH, lanjut Tito, para ASN diminta untuk tetap aktif dan menjaga kinerjanya. Oleh karena itu, pemda-pemda juga diminta untuk menyiapkan skema pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan WFH.
"Kepala daerah kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," tuturnya. (rig)
