KMK 14/MK/EF.2/2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2026

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 April 2026 | 13.00 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2026
<p>Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 14/MK.EF.2/2026</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 April sampai dengan 30 April 2026.

Penetapan tarif bunga per bulan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 14/MK/EF.2/2026. Beleid ini diteken Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad atas nama menteri keuangan pada 31 Maret 2026.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 April sampai dengan 30 April 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Rabu (1/4/2026).

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,56% sampai dengan 2,23%. Tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif sanksi bunga yang berlaku pada Maret 2026. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 April sampai dengan 30 April 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK ini bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Dalam peraturan yang sama, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,56%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya pada Maret 2026.

Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 April sampai dengan 30 April 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.