ADMINISTRASI PAJAK

Tantangan Coretax, DJP: Banyak Data Eksternal yang Perlu Divalidasi

Muhamad Wildan
Minggu, 29 Maret 2026 | 09.00 WIB
Tantangan Coretax, DJP: Banyak Data Eksternal yang Perlu Divalidasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan banyaknya data eksternal yang perlu divalidasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kendala pada coretax system.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menceritakan bahwa setiap data yang masuk ke coretax akan divalidasi dengan database eksternal selaku pembanding. Masalahnya, DJP tidak memiliki kontrol atas data eksternal dimaksud.

"Misal data masuk NIK, data masuk NIB, kita akan merekonfirmasi dengan data Dukcapil, kita akan by system merekonfirmasi dengan data dari BKPM. Jadi looping seperti itu. [Namun], kita tidak punya kontrol atas external data source," katanya, dikutip pada Minggu (29/3/2026).

Guna mengatasi permasalahan ini, lanjut Bimo, DJP telah berupaya untuk memasukkan seluruh data eksternal dimaksud ke dalam data warehouse milik DJP sendiri.

"Memang kami sudah masukkan sebagian besar data dari komitmen pertukaran data dengan seluruh kementerian itu ke data warehouse DJP. Pada akhirnya, kami bisa nembak juga data warehouse," tuturnya.

Meski demikian, masih terdapat data dari sistem legacy yang metadata-nya perlu diperbaiki agar sejalan dengan metadata dari coretax.

Ke depan, DJP akan terus memperbaiki kendala teknis ini agar coretax bisa berjalan stabil dan memberikan layanan perpajakan secara lebih baik kepada masyarakat.

"Coretax baru bisa kita oprek pada 1 Januari 2026. Namanya dinamika, kita butuh waktu. Kami mohon kesabaran dari para wajib pajak. Sekarang itu SPT kan prepopulated, semua bukti potong masuk secara otomatis. Jadi memang bebannya sistem itu luar biasa jauh [lebih besar] dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Bimo.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak kendala teknis dalam coretax yang perlu diperbaiki oleh DJP.

Menurut Purbaya, coretax seharusnya diuji secara matang sebelum digunakan secara masif untuk pelaporan SPT Tahunan.

"Kadang-kadang sistemnya muter-muter tapi gak ngasih tau ke kita, sehingga kita anggap hang, kita masuk ulang lagi. Jadi [coretax] harusnya diuji sama mereka. Saya tidak tahu kenapa mereka tidak menguji itu. Ini kami betulin deh, tapi tidak seburuk sebelumnya kan, sudah membaik, kami betulin terus," kata Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.