KEBIJAKAN PEMERINTAH

MBG Dibiayai Pajak, BGN Peringatkan Mitra Jangan Mark Up Bahan Baku

Muhamad Wildan
Senin, 30 Maret 2026 | 09.00 WIB
MBG Dibiayai Pajak, BGN Peringatkan Mitra Jangan Mark Up Bahan Baku
<p>Ilustrasi. Relawan mencuci wadah Makan Bergizi Gratis di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk tidak melakukan mark up harga bahan baku makan bergizi gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan anggaran bahan baku MBG yang sudah disediakan oleh pemerintah ialah senilai Rp8.000 hingga Rp10.000 per MBG, tidak lebih.

"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," katanya, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Nanik menuturkan mark up harga bahan baku merupakan tindakan yang merugikan program MBG serta mencederai tujuan utama dari MBG, yakni penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.

Menurutnya, mitra sudah memperoleh insentif senilai Rp6 juta per hari dan tidak perlu mencari keuntungan berlebih melalui mark up harga bahan baku MBG.

"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku," ujarnya.

Mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku akan dijatuhi sanksi berupa penghentian operasional secara sementara atau suspend tanpa pemberian insentif.

Sanksi suspend akan diberlakukan selama 1 pekan guna memberikan kesempatan kepada mitra untuk melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen tidak akan melakukan mark up.

"Kami suspend 1 pekan sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," tutur Nanik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Angel Claudia
baru saja
Ini yang berlaku KEP 55/PJ/2026 atau PER-3/PJ/2026?