JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menemukan terdapat agen travel online yang hanya memberikan diskon kecil walaupun pemerintah telah menanggung PPN atas tiket pesawat saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
Dudy mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat diberikan untuk meringankan biaya mudik masyarakat pada momen Lebaran. Sayangnya, masih ada celah yang bisa membuat harga tiket belum bisa terdiskon maksimal melalui penjualan di agen travel online.
"Tiket juga bisa terlihat mahal dikarenakan online travel agent memberikan opsi keberangkatan dengan transit 1 kali atau bahkan beberapa kali transit, sehingga terlihat biaya perjalanan menjadi mahal karena merupakan akumulasi 2–3 penerbangan untuk mencapai tujuan," katanya, dikutip pada Kamis (19/3/2026).
Dudy sempat mengunjungi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk memantau arus mudik Lebaran. Dia ingin memastikan masyarakat bisa merasakan langsung diskon tiket pesawat yang diberikan oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, diskon tiket pesawat Lebaran 2026 berasal dari kombinasi beberapa kebijakan pemerintah. Pertama, PPN DTP 100% atas tiket pesawat. Kedua, penurunan fuel surcharge pesawat.
Ketiga, diskon 50% airport tax (PJP2U). Keempat, diskon 50% biaya layanan bandara untuk maskapai (PJP4U). Kelima, diskon tarif PNBP jasa kebandarudaraan. Selain itu, ada juga diskon harga avtur sekitar 10% di 37 bandara.
Dengan paket kebijakan ini, harga tiket pesawat domestik diproyeksikan turun sekitar 17%–18% selama periode mudik Lebaran 2026. Dudy pun berharap agen travel online mendukung kebijakan pemerintah untuk menyediakan tiket pesawat yang tersubsidi sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya.
"Nanti kami juga akan berbicara dengan stakeholders atau ekosistem terkait, baik dari airline, maupun juga dengan Kementerian Pariwisata yang membawahi travel agent, supaya secara bersama-sama kita memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat" ujarnya.
Melalui PMK 4/2026, pemerintah mengatur PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat pada 10 Februari 2026–29 Maret 2026, serta periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. (dik)
