KEBIJAKAN PAJAK

Dorong WP Manfaatkan Insentif Pajak, Airlangga: Jangan Takut Diaudit

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 November 2025 | 17.00 WIB
Dorong WP Manfaatkan Insentif Pajak, Airlangga: Jangan Takut Diaudit
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mengingatkan pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan pemerintah.

Airlangga mengatakan fasilitas perpajakan seperti supertax deduction diberikan untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha. Sayangnya, fasilitas ini belum banyak dimanfaatkan lantaran pelaku usaha takut diaudit otoritas pajak.

"Ini harapannya bisa dimanfaatkan. Kalau [karena] regulasinya takut diaudit, itu nanti bisa dilakukan dengan KAP [kantor akuntan publik], sebetulnya," katanya, Selasa (4/11/2025).

Airlangga menjelaskan pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan litbang dan vokasi.

PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction.

Sementara itu, fasilitas supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi tersebut dapat meliputi 2 hal.

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.

Airlangga berharap fasilitas perpajakan tersebut ramai dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pada prosesnya, dia menyarankan pelaku usaha menggunakan jasa profesional sehingga bisa menikmati fasilitas pajak tanpa perlu takut diaudit.

"Seperti di pasar modal 'kan juga yang mengaudit KAP. Jadi itu sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.