JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap yang bekerja di sektor industri pariwisata kini dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Insentif PPh Pasal 21 kini diperluas ke sektor pariwisata lantaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025.
"PPh Pasal 21…atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 72/2025, dikutip pada Minggu (2/11/2025).
Lebih lanjut, pegawai tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja di kegiatan usaha industri pariwisata, harus memenuhi sedikitnya 3 butir kriteria untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21.
Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP.
Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji dan tunjangan tiap bulan, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 bagi pegawai di industri pariwisata.
Dalam Lampiran A PMK 72/2025, terdapat 77 jenis kegiatan usaha di bidang pariwisata yang bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Contohnya, perhotelan, restoran, cafe, bar, kelab malam, penyelenggara MICE, museum, cagar budaya, dan lain-lain. (rig)
