ADMINISTRASI PAJAK

Penonaktifan Akses Pembuatan FP, Ada 2 Aturan yang Perlu Diperhatikan

Muhamad Wildan
Sabtu, 01 November 2025 | 09.00 WIB
Penonaktifan Akses Pembuatan FP, Ada 2 Aturan yang Perlu Diperhatikan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa kini Ditjen Pajak (DJP) memiliki 2 regulasi khusus terkait penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, yakni PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025.

Pada PER-9/PJ/2025 yang sudah ditetapkan pada Mei 2025, penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dilatarbelakangi oleh adanya indikasi bahwa wajib pajak menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah.

"Dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak terindikasi penerbit dan wajib pajak terindikasi pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Pada PER-19/PJ/2025 yang baru ditetapkan pada 22 Oktober 2025, akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan bila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajaknya, seperti tidak melakukan pemotongan pajak selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyampaikan SPT Tahunan, dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.

Bila akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan berdasarkan PER-9/PJ/2025, perlu menyampaikan klarifikasi dengan melampirkan banyak dokumen, seperti KTP pengurus perusahaan, akta perusahaan, rekening koran, supplier list, hingga purchase order.

Dalam hal penonaktifan akses pembuatan faktur pajak diterapkan berdasarkan PER-19/PJ/2025, klarifikasi disampaikan dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Misal, dalam hal akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan karena wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak dalam klarifikasinya perlu melampirkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan.

Klarifikasi yang disampaikan oleh wajib pajak atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan PER-9/PJ/2025 bakal diteliti selama maksimal 30 hari. Bila akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan berdasarkan PER-19/PJ/2025, klarifikasi akan diteliti selama maksimal 5 hari kerja.

Apabila klarifikasi dikabulkan, DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak untuk wajib pajak dimaksud. Hal ini berlaku baik dalam penonaktifan berdasarkan PER-9/PJ/2025 maupun pemblokiran berdasarkan PER-19/PJ/2025.

Dalam hal klarifikasi atas penonaktifan berdasarkan PER-9/PJ/2025 ditolak oleh DJP, pengukuhan pengusaha kena pajak atas wajib pajak dimaksud bakal dicabut secara jabatan.

Jika klarifikasi atas penonaktifan akses berdasarkan PER-19/PJ/2025 ditolak, akses pembuatan faktur pajak tetap dinonaktifkan hingga wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.