PP 43/2025

Paham Akuntansi-Pajak Jadi Syarat Calon Anggota Komite Standar Lapkeu

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 01 November 2025 | 14.00 WIB
Paham Akuntansi-Pajak Jadi Syarat Calon Anggota Komite Standar Lapkeu
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota komite pelaksana pada komite standar laporan keuangan.

Persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Sesuai dengan ketentuan PP 43/2025, komite standar laporan keuangan terdiri atas: (i) komite pelaksana; dan (ii) komite pengarah.

“Komite standar laporan keuangan yang selanjutnya disebut komite standar adalah komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan standar laporan keuangan dan standar laporan keuangan syariah,” bunyi Pasal 1 angka 13 PP 43/2025, dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Pasal 14 PP 43/2025 pun telah memerinci susunan organisasi komite pelaksana yang meliputi: ketua; wakil ketua; subkomite pengelola dan konsultatif; subkomite penyusun standar laporan keuangan umum; dan subkomite penyusun standar laporan keuangan syariah.

Selain susunan organisasinya, Pasal 30 PP 43/2025 telah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota komite pelaksana. Secara total, ada 7 syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota komite pelaksana.

Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, memiliki moral, integritas, dan disiplin yang baik. Ketiga, cakap melakukan perbuatan hukum. Keempat, memiliki pengalaman paling singkat 10 tahun di bidang akuntansi atau keuangan.

Kelima, memiliki pengetahuan mendalam mengenai akuntansi, paling sedikit mencakup prinsip akuntansi, perpajakan, standar akuntansi internasional, dan peraturan perundang-undangan terkait. Keenam, memiliki pengetahuan mengenai lingkungan bisnis dan pelaporan keuangan.

Ketujuh, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Selain ketujuh syarat tersebut, anggota subkomite pengelola dan konsultatif harus memiliki kemampuan manajerial.

Seseorang dianggap memenuhi persyaratan memiliki kemampuan manajerial dalam hal memenuhi kriteria tertentu, di antaranya yaitu memiliki pengalaman dalam mengelola tim atau unit kerja dalam organisasi.

Ada pula syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh anggota subkomite penyusun standar laporan keuangan syariah. Syarat tambahan itu berupa memiliki pengetahuan mengenai akuntansi syariah. Simak Harmonisasikan Peraturan Pelaporan Keuangan, Pemerintah Rilis PP Baru (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.