JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ahli waris selaku wakil dari wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang sudah meninggal dunia.
Ketentuan itu berlaku dalam hal wajib pajak yang wafat tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah selesai dibagikan. DJP menerangkan prosedur pengajuan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online melalui coretax system.
"Wakil wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Ketentuan penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan diatur dalam PER-7/PJ/2025. Selain mengajukan secara elektronik via coretax, penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP terdekat.
DJP menjelaskan pengajuan penghapusan NPWP dilakukan oleh keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan. Pihak tersebut sebelumnya telah ditunjuk untuk menjadi wakil warisan belum terbagi (WBT).
DJP menyampaikan wakil wajib pajak dibuktikan dengan melampirkan kartu keluarga atau KTP ahli waris atau wakil WBT tersebut.
Selanjutnya, wakil wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang meninggal dunia dengan melampirkan sejumlah dokumen. Dokumen yang dibutuhkan antara lain formulir permohonan penghapusan NPWP.
Kemudian, dibutuhkan pula salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Selain itu, wakil wajib pajak perlu menyiapkan surat pernyataan tidak meninggalkan warisan atau warisan telah terbagi.
"[Penghapusan NPWP] diajukan secara elektronik melalui portal Coretax DJP atau datang langsung ke KPP," imbau DJP. (dik)