JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax masing-masing.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan akun coretax perlu segera diaktivasi agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025 secara elektronik pada tahun depan.
"Dengan sudah mengaktivasi, nanti kita bisa melakukan transaksi termasuk mengisi dan menyampaikan SPT," ujar Yon, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Selama ini, mayoritas wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi coretax dan menggunakan sistem baru tersebut secara rutin adalah wajib pajak badan.
Pasalnya, wajib pajak badan memerlukan akun coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakan seperti membuat bukti potong, faktur pajak, dan membuat SPT masa.
Mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan aktivasi akun coretax agar bisa membuat dan menyampaikan SPT Tahunan 2025 secara elektronik melalui sistem anyar tersebut.
"Tahun depan pada Maret 2025 kita semuanya yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya menggunakan coretax. Ditjen Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan akan selalu mengajak untuk mengaktifkan akun coretax sebagai langkah pertama bagi teman-teman wajib pajak untuk menyampaikan SPT," ujar Yon.
Yon mengatakan wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi coretax pada tahun ini agar terhindar dari kendala sistem akibat lonjakan jumlah pengakses pada tahun depan.
"Kita khawatir kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa ngelapor'. Oleh karena itu, aktivasi akun coretax menjadi penting. Kami dorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax. Sampai saat ini masih banyak yang belum menggunakan coretax secara aktif," ujar Yon.
Untuk mengaktifkan akun coretax, wajib pajak cukup mengeklik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak yang berwarna merah di kolom paling bawah pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. (dik)