ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Sampai Kegocek! DJP Imbau Masyarakat Waspadai Meterai Palsu

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 19 Oktober 2025 | 10.30 WIB
Jangan Sampai Kegocek! DJP Imbau Masyarakat Waspadai Meterai Palsu
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penggunaan meterai, baik fisik maupun elektronik, bukan sekadar formalitas, melainkan turut berperan penting menjamin dokumen memiliki kekuatan hukum.

Dengan meterai, dokumen dianggap sah dan terpercaya. Contoh, dokumen perjanjian utang, kontrak kerja dan dokumen jual beli. Untuk itu, meterai menjadi penjaga nilai hukum dokumen milik pihak-pihak terkait.

"Bea meterai bukan sekadar formalitas, bea meterai menjaga nilai, memberi keabsahan dokumen, dan menjamin kepercayaan," tulis DJP dalam media sosial, dikutip pada Minggu (19/10/2025).

Sebagai informasi, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Sementara itu, bea meterai merupkan pungutan Ppajak atas dokumen. DJP pun menyampaikan bahwa bea meterai kini tersedia dalam bentuk elektronik sehingga pemakaiannya lebih aman dan mudah.

"Hari ini bentuknya berubah [meterai], lebih aman, lebih mudah, dan lebih pasti. Meterai elektronik hadir bukan untuk membingungkan, tetapi untuk memudahkan langkah-langkah penting," tegas DJP.

Selanjutnya, DJP mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai peredaran meterai palsu. Masyarakat dapat mengenali meterai palsu dengan mengecek harganya. Bila di bawah Rp10.000 maka dipastikan meterainya palsu.

DJP juga meminta masyarakat membeli meterai dari distributor resmi. Distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.

"Waspada meterai palsu! Jangan sampai kegocek! Bea meterai yang dijual di bawah harga Rp10.000 sudah pasti palsu. Pastikan Anda hanya membeli dari distributor resmi,” sebut DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.