JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perluasan barang yang dikenakan bea keluar memang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus menjamin cadangan emas dan batu bara di dalam negeri. Meski demikian, rencana pengenaan bea keluar emas dan batu bara ini perlu dibahas bersama oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
"Tentunya pembahasannya intens antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM. 'Kan sebetulnya yang kita akan keluarkan adalah kebijakan fiskalnya, sementara yang tahu teknisnya kan Kementerian ESDM," katanya, dikutip pada Selasa (30/9/2025).
Nirwala mengatakan setiap kebijakan perluasan basis penerimaan bea keluar perlu melewati kajian secara hati-hati. Menurutnya, ada banyak hal yang perlu disiapkan sebelum rencana tersebut berjalan.
Dia mencontohkan beberapa aspek yang perlu disiapkan secara masak adalah soal tarif dan mekanisme pengenaan bea keluar. Dalam hal ini, Kemenkeu perlu melibatkan Kementerian ESDM sebagai instansi yang membidangi mineral dan batu bara.
"Justru itu pentingnya orkestrasi antar-kementerian terkait. Kayak emas, batu bara, 'kan yang paham di [Kementerian] ESDM. Kita nanti mau pakai mekanisme yang mana nih? Mana yang paling efektif?" ujarnya.
Dalam APBN 2026 yang telah disahkan oleh DPR, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan senilai Rp366 triliun atau naik 8,6% dari outlook 2025 senilai Rp310,4 triliun. Setelah UU APBN 2026 diberi nomor, perincian penerimaan negara nantinya dituangkan dalam sebuah peraturan pemerintah (PP).
Mengenai upaya optimalisasi penerimaan negara, Komisi XI DPR ketika pembahasan APBN 2026 telah menyarankan kepada pemerintah untuk memungut bea keluar emas dan batu bara.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pengenaan bea keluar emas dan batu bara menjadi alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian, dia tidak bisa memastikan kebijakan itu akan diterapkan tahun depan.
"Kami masih melihat dan mengkaji. Ini kan diberikan Panja Komisi XI untuk alternatif-alternatif ya dalam rangka hilirisasi, dan untuk insentif macam-macam," katanya saat itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan pemerintah juga bisa menaikkan atau menurunkan tarif bea keluar komoditas emas dan batu bara mengingat harganya di pasar global sangat fluktuatif. (dik)