RUU BUMN

Revisi UU BUMN, Pajak atas Transaksi dengan Danantara Diatur Khusus

Muhamad Wildan
Senin, 29 September 2025 | 16.30 WIB
Revisi UU BUMN, Pajak atas Transaksi dengan Danantara Diatur Khusus
<p>Ilustrasi. Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi VI DPR sepakat untuk memasukkan 1 pasal khusus terkait perpajakan dalam revisi atas UU BUMN.

Pasal dimaksud adalah Pasal 89A yang mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas transaksi yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya.

"Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," ujar Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade membacakan kesimpulan rapat, dikutip pada Senin (29/9/2025).

Perlakuan pajak khusus juga berlaku atas pihak ketiga yang bertransaksi dengan BPI Danantara, holding investasi, holding operasional, serta entitas yang dimilikinya.

Sebagai informasi, BPI Danantara adalah badan hukum Indonesia yang sepenuhnya milik pemerintah Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pengelolaan BUMN.

BPI Danantara terdiri atas 2 holding, yakni holding investasi dan holding operasional. Holding investasi adalah holding yang bertugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh pemerintah atau BPI Danantara.

Adapun holding operasional adalah holding yang bertugas mengelola operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan pemerintah atau badan.

Pada April 2025, pemerintah telah meningkatkan status PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dari BUMN menjadi holding operasional dari BPI Danantara.

Sejalan dengan langkah tersebut, pemerintah pun mengalihkan saham seri B dan C BUMN-BUMN ke PT BKI. BUMN tersebut contohnya adalah Pertamina, PLN, MIND ID, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, KAI, PT Pos, Garuda Indonesia, ASDP, Bio Farma, Jasa Marga, Semen Indonesia, dan Hutama Karya.

Meski mayoritas saham dialihkan kepada PT BKI, pemerintah selaku pemegang saham seri A dwiwarna tetap memiliki kontrol atas BUMN-BUMN dimaksud.

Hak istimewa yang dimiliki oleh pemegang saham seri A dwiwarna adalah menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, serta hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.