KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Suntik Insentif Fiskal ke Ribuan Industri Kawasan Berikat

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 28 September 2025 | 16.00 WIB
Pemerintah Suntik Insentif Fiskal ke Ribuan Industri Kawasan Berikat
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pekerja mengendarai sepeda motor di Kawasan Berikat PT Pelindo Dumai, Riau, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 1.512 perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas kepabeanan kawasan berikat hingga Agustus 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mendapatkan stimulus fiskal dalam rangka meningkatkan daya saing di pasar global.

"Melalui fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor atas bahan baku serta barang modal, perusahaan dapat menekan biaya produksi sehingga lebih kompetitif di pasar global," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (28/9/2025).

Nirwala menuturkan industri yang beroperasi dengan skema kawasan berikat telah menyerap lebih dari 1,83 juta tenaga kerja. Industri tersebut juga berkontribusi sekitar 30% terhadap total ekspor nasional.

Dia juga menyebutkan selama beroperasi, para industri penerima fasilitas kawasan berikat telah menghasilkan devisa sebesar Rp3.140 triliun.

Tidak hanya mendorong kinerja ekspor, Nirwala menyampaikan kawasan berikat juga berperan menggaet investasi. Ia mencontohkan pada 2024, kawasan berikat mencatat investasi sektor industri mencapai Rp221,53 triliun.

"Fasilitas ini terbukti mampu meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sekaligus tetap berada dalam kerangka pengawasan yang transparan," ujarnya.

Dalam menjalankan kebijakan fasilitas kawasan berikat, DJBC menerapkan beberapa mekanisme pengawasan guna memastikan fasilitas berjalan optimal. Pengawasan itu antara lain mencakup manajemen risiko, audit kepabeanan, sistem IT Inventory yang terintegrasi, serta pemantauan melalui CCTV online.

"Pendekatan ini kami padukan dengan ruang dialog terbuka bersama pelaku industri, agar fasilitas kawasan berikat dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," tutur Nirwala. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.