JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 37/2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi.
"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu deh, paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti," katanya, Jumat (26/9/2025).
Apabila penempatan uang negara senilai Rp200 triliun di bank BUMN sudah berhasil memperbaiki situasi ekonomi, lanjut Purbaya, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang enggak ikut [ditunjuk], Anda bikin perusahaan di situ. Anda untung banyak nanti. Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," ujarnya.
Meski belum ada satupun penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, lanjut Purbaya, sistem untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 sudah disiapkan.
"Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah bisa diambil beberapa. Jadi, sistemnya sudah siap," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh wajib pajak pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.
Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut: