CORETAX SYSTEM

Tak Respons SPKKP, Kelebihan Pajak Otomatis Masuk Rekening WP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 September 2025 | 19.00 WIB
Tak Respons SPKKP, Kelebihan Pajak Otomatis Masuk Rekening WP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan proses pengembalian pajak di aplikasi coretax system sampai dengan masuk rekening wajib pajak.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang sudah menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di akun coretax dapat memilih 3 opsi tindak lanjut. Pertama, membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain. Kedua, mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak sendiri.

Ketiga, tidak memilih keduanya. Apabila tidak dipilih keduanya maka atas kelebihan pajak tersebut dikembalikan ke nomor rekening bank [wajib pajak bersangkutan],” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (23/9/2025).

Jika wajib pajak tidak merespon Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak dalam batas waktu 7 hari maka sisa kelebihan pajak setelah dikompensasikan dengan sisa utang pajaknya sendiri akan otomatis dikembalikan ke rekening, sesuai dengan yang diisi pada permohonan.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi secara langsung atau melalui telepon ke KPP terdaftar terkait dengan proses pengembalian kompensasi kelebihan pajak tersebut. Daftar kontak KPP dapat dilihat pada: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.