CORETAX SYSTEM

Tak Harus Direktur, Ini Pihak yang Bisa Jadi PIC Akun Coretax WP Badan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 September 2025 | 12.00 WIB
Tak Harus Direktur, Ini Pihak yang Bisa Jadi PIC Akun Coretax WP Badan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab/person in charge (PIC) akun coretax tidak harus level direktur utama atau pihak yang memiliki jabatan tertinggi pada perusahaan.

DJP juga menjelaskan pihak yang ditunjuk sebagai PIC akun coretax tidak harus pengurus yang tercantum dalam akta pendirian. Adapun pihak pada level di bawah direktur utama seperti direktur keuangan dan karyawan juga dapat ditunjuk sebagai PIC.

“Pihak yang menjadi penanggung jawab/PIC untuk akun coretax badan tak wajib namanya tercantum dalam akta badan tersebut. Karyawan kunci dapat ditunjuk untuk melaksanakan fungsi sebagai PIC,” jelas DJP melalui Pusat Informasi Coretax, dikutip pada Selasa (23/9/2025).

Kendati demikian, DJP menekankan 5 hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam penunjukan PIC. Pertama, pihak yang seharusnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan adalah pengurus.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak badan diwakili oleh pengurus dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perlu diingat, berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Misal, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, termasuk dalam pengertian pengurus. Hal ini berlaku meskipun orang itu tidak tercantum namanya dalam akte pendirian atau akte perubahan

Kedua, ada bukti tertulis. Penunjukan pengurus tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan berwenang menyatakan demikian. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai bukti tertulis penunjukan sebagai PIC.

Ketiga, tanggung jawab hukum. Orang pribadi yang menjadi pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi/renteng atas pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU KUP. Pengurus dalam konteks ini berarti yang tercantum dalam akta pendirian maupun yang tidak tercantum dalam akta pendirian.

Keempat, keamanan akses. DJP menekankan pentingnya keamanan akses sistem. Sebab, peran PIC pusat yang bersifat super user dengan hak akses penuh dapat disalahgunakan apabila diberikan ke tangan yang tidak tepat.

Untuk itu, penunjukan PIC harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Kelima, untuk membantu PIC menjalankan administrasi perpajakan dari suatu badan usaha maka PIC dapat memberi delegasi kepada pihak terkait dengan satu atau lebih wewenang yang ditentukan oleh PIC. Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pihak terkait termasuk konsultan pajak atau karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut.

Sebagai informasi, coretax memperkenalkan konsep impersonating dalam manajemen akses akun wajib pajak badan. Konsep ini ditujukan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan.

Konsep impersonating membuat pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (person in charge/PIC). PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.