KEBIJAKAN PAJAK

Tanpa Kenaikan Tarif, Ini Strategi Kemenkeu Kejar Target Pajak 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 20 September 2025 | 12.00 WIB
Tanpa Kenaikan Tarif, Ini Strategi Kemenkeu Kejar Target Pajak 2026
<p>Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN Kita edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai pentingnya meningkatkan kepatuhan pajak, baik kepatuhan formal maupun materiel, secara berkelanjutan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penguatan kepatuhan pajak menjadi salah satu strategi untuk menghimpun penerimaan pajak pada 2026. Dalam mengejar target penerimaan pada tahun depan, dia menegaskan pemerintah tak berencana menaikkan tarif pajak yang berpotensi membebani masyarakat.

"Kita masih ada ruangan untuk improvement dari sisi kepatuhan, administrasi, kita punya joint program. Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak," ujarnya, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

Lebih lanjut, Anggito menyampaikan upaya lain yang akan dilakukan Kemenkeu dalam rangka mencapai target penerimaan 2026 yakni memperbaiki sekaligus mengoptimalisasi coretax system.

Terlebih, DJP sebelumnya menargetkan tahun depan coretax akan menjadi sarana pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026. Menurutnya, perbaikan dan pemeliharaan coretax perlu digencarkan untuk mengakomodasi layanan administrasi yang masif seperti pelaporan SPT.

"Nah ini tahun depan kan kita akan memasukkan data PPh orang pribadi dan PPh badan. Mudah-mudahan enggak ada masalah ya," tuturnya.

Anggito menambahkan dengan adanya implementasi coretax, administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan transparan. Selain itu, layanan perpajakan juga terintegrasi dan lebih mudah diakses.

Dia menerangkan coretax juga mengelola risiko kepatuhan wajib pajak sehingga otoritas pajak lebih mudah mendeteksi potensi-potensi risiko wajib pajak. Menurutnya, serangkaian aspek tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Dengan coretax nanti kan kepatuhan meningkat, ada kepastian dari sisi pembayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya," tutup Anggito. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.