KEBIJAKAN PAJAK

Paket Stimulus Ekonomi Diyakini Bantu Stabilkan Performa UMKM

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 September 2025 | 16.00 WIB
Paket Stimulus Ekonomi Diyakini Bantu Stabilkan Performa UMKM
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pengrajin menujukkan produk sepatu buatannya saat bazar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bertajuk Pesona Timur Indonesia di Sarinah, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai peluncuran Program Paket Ekonomi 2025 akan mempercepat stabilisasi performa UMKM.

Maman mengatakan ada beberapa stimulus yang ditujukan untuk membantu UMKM. Misal, perpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi hingga 2029.

"Kalau diperhatikan, program ini didorong untuk mengamankan stabilitas pergerakan tumbuh kembang UMKM. Mulai dari insentif PPh 0,5%, lalu penggelontoran uang Rp200 triliun yang nantinya akan dinikmati oleh UMKM," katanya, dikutip pada Kamis (18/9/2025).

Maman menilai banyak sektor produktif yang bisa menstimulus pertumbuhan ekonomi. Dengan dukungan stimulus pajak, pelaku usaha skala UMKM akan terbantu dalam meningkatkan performanya.

Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Seiring dengan keputusan untuk memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi, artinya PP tersebut perlu direvisi.

Pemerintah telah mengalokasikan pagu senilai Rp2 triliun untuk memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi. Adapun saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.