SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Budi Nugroho: Disparitas Putusan Pajak Perlu Ditekan

Muhamad Wildan
Selasa, 09 September 2025 | 14.30 WIB
CHA Budi Nugroho: Disparitas Putusan Pajak Perlu Ditekan
<p>Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Budi Nugroho dalam&nbsp;<em>fit and proper test&nbsp;</em>atas para CHA yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR, Selasa (9/9/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Budi Nugroho berpandangan disparitas putusan atas sengketa pajak perlu dikurangi guna menciptakan kepastian usaha.

Konsistensi putusan atas sengketa pajak yang sejenis diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan iklim investasi. Menurutnya, wajib pajak akan lebih rela membayar pajak bila tidak ada disparitas putusan.

"Pada dasarnya wajib pajak itu rela membayar pajak berapapun, yang penting konsisten dan predictable," kata Budi Nugroho dalam fit and proper test atas para CHA yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR, Selasa (9/9/2025).

Budi mengakui disparitas putusan masih menjadi tantangan bagi Pengadilan Pajak. Bila tercipta konsistensi dan prediktabilitas dalam putusan atas sengketa pajak, dunia usaha akan berjalan lebih baik.

Berkaca pada kondisi ini, Budi menyarankan pembentukan kamar pajak di Mahkamah Agung (MA) guna menciptakan konsistensi putusan baik pada tingkat banding di Pengadilan Pajak maupun pada tingkat peninjauan kembali (PK) di MA.

"Sudah saatnya di MA ada kamar pajak yang fungsinya terutama menciptakan kesatuan putusan, sehingga tidak ada disparitas lagi," ujar Budi.

Sebagai informasi, Komisi III DPR melaksanakan fit and proper test atas 13 CHA yang lolos dari seleksi Komisi Yudisial (KY). Dari 13 CHA dimaksud, 3 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak yakni Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, dan Triyono Martanto.

Ketua KY Amzulian Rifai berharap Komisi III DPR menerima CHA TUN khusus pajak yang diajukan. Penambahan hakim agung TUN khusus pajak diperlukan untuk menindaklanjuti banyaknya PK pajak yang masuk ke MA.

"Memang yang menumpuk itu perkara pajak. Oleh karena itu, mungkin pada periode ini mohon berkenan Komisi III untuk mempertimbangkan yang pajak tadi," kata Amzulian. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.