JEMBER, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, memperpanjang masa penghapusan denda pajak daerah hingga Desember 2025.
Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan program penghapusan denda pajak daerah tersebut awalnya akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Namun, Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjangnya hingga akhir Desember 2025.
“Kabupaten Jember adalah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus denda pajak daerah mulai bulan Mei sampai Agustus. Selanjutnya, penghapusan denda pajak daerah tersebut diperpanjang hingga Desember 2025. Ini adalah komitmen kita bersama,” seru Fawait, dikutip pada Senin (1/9/2025).
Fawait berharap perpanjangan waktu tersebut memberi masyarakat Jember lebih banyak waktu untuk membayar pajak tanpa khawatir dikenakan denda. Sebab, masyarakat cukup membayar pokok tunggakan pajak yang terutang.
Selain itu, Pemkab Jember menurunkan tarif retribusi pasar yang sempat naik. Fawait mengatakan penurunan tarif retribusi pasar tersebut sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama pedagang pasar.
“Pemkab Jember yang pertama di Jawa Timur, hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi atau pajak pasar,” paparnya.
Pria yang akrab dipanggil Gus Fawait itu menyebut tarif retribusi pasar sebelumnya naik hingga 100%. Kenaikan ini memantik gelombang protes dari pedagang pasar tradisional. Merespons protes tersebut, Pemkab Jember pun menurunkan tarif retribusi pasar.
“Retribusi pasar sudah kita turunkan kembali. Bahkan 100% lebih kita turunkan,” tandasnya, dilansir seru.co.id. (dik)