JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN sebesar 12% tetap berlaku atas penyerahan barang-barang mewah pada tahun depan. Untuk barang yang tidak tergolong mewah, tarifnya masih 11% karena menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN tahun depan. Dengan demikian, ketentuan PPN sebesar 12% untuk barang mewah yang diatur dalam PMK 131/2024 tetap berlaku.
"Kan kebijakan yang tadi sudah diumumkan [untuk tahun 2026], bahwa tidak ada perubahan kebijakan [PPN]," katanya, dikutip pada Minggu (17/8/2025).
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid itu menyatakan penerapan tarif tersebut mulai berlaku maksimal 2025. Namun, tarif 12% ternyata hanya berlaku untuk penyerahan barang mewah.
Berdasarkan PMK 131/2024, barang yang dikenai PPnBM atau tergolong barang mewah dikenakan tarif 12% dari harga jual atau nilai impor.
Sementara itu, yang termasuk barang mewah antara lain kendaraan bermotor seperti mobil, motor, ataupun kendaraan listrik. Kemudian, hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, dan kapal pesiar.
Lebih lanjut, barang atau jasa nonmewah dikenakan tarif 12% dikali dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian atau nilai impor. Dengan begitu, tarif PPN-nya tetap 11%.
Seluruh ketentuan mengenai tarif PPN dalam PMK 131/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan demikian, beleid ini akan tetap berlaku sampai ada perubahan regulasi lebih lanjut. (rig)