KEBIJAKAN CUKAI

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Target Cukai Turun dan Nasib MBDK di 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 17 Agustus 2025 | 09.00 WIB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Target Cukai Turun dan Nasib MBDK di 2026
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp241,83 triliun. Angka ini turun 0,97% dari target APBN 2025 sejumlah Rp244,19 triliun.

Padahal, pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi cukai guna mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya ialah kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun, cukai MBDK ini ternyata belum tentu diterapkan tahun depan.

"[Cukai MBDK] sudah dibicarakan dengan DPR, tapi implementasinya, termasuk semua kebijakan kalau nanti ada perubahan, pasti akan selalu memperhatikan dinamika perekonomian," ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu kepada awak media, dikutip pada Minggu (16/8/2025).

Febrio mengeklaim pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan cukai baru hanya demi mendongkrak penerimaan. Dia menilai keputusan mengenai target penerimaan, serta kebijakan tambahan pungutan baru akan disesuaikan dengan dinamika perekonomian nasional.

"Kita ingin bahwa penerimaan itu tetap sesuai dengan aktivitas ekonomi. Jadi, kalau ekonominya membaik maka harusnya otomatis penerimaan juga membaik. Jadi, akan kita lihat nanti kondisi perekonomian," tuturnya.

Untuk pungutan cukai MBDK, Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026 mencatat penerapan cukai baru tersebut berpotensi menimbulkan risiko dari sisi kesiapan pelaku usaha. Pemerintah menilai pelaku usaha akan menghadapi tantangan akibat keberagaman produk dan rantai distribusi yang kompleks.

Pemerintah juga perlu mengantisipasi kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan hingga pelaporan. Selain itu, ada juga risiko dari sisi kesadaran masyarakat.

Lebih lanjut, Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026 juga mencatat penerimaan cukai tahun depan ditetapkan senilai Rp241,83 triliun setelah mempertimbangkan perkembangan cukai dalam 5 tahun terakhir, serta target kebijakan teknis pemerintah.

Dalam 5 tahun terakhir ini, perkembangan penerimaan kepabeanan dan cukai memang sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, tingkat konsumsi masyarakat, serta aktivitas perdagangan internasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.