JAKARTA, DDTCNews - Founder DDTC Darussalam menganalogikan rangkaian kegiatan peningkatan kepatuhan wajib pajak mulai dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), pemeriksaan, hingga penagihan, layaknya piramida.
SP2DK selaku fondasi dari piramida membuka ruang yang luas bagi wajib pajak untuk mengklarifikasi data dan keterangan yang dimiliki oleh DJP. Menurut Darussalam, SP2DK perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tidak berlanjut ke ranah pemeriksaan.
"Kalau menurut saya, SP2DK memberikan ruang yang terang benderang untuk klarifikasi. Menurut saya, pakai [kesempatan tersebut]," katanya, Kamis (14/8/2025).
Kesempatan untuk melakukan klarifikasi setelah menerima SP2DK perlu dimanfaatkan agar wajib pajak tidak dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko tinggi.
Sementara itu, posisi pemeriksaan dianalogikan sebagai bagian tengah dari piramida. Pada tahapan tersebut, ruang gerak yang dimiliki wajib pajak cenderung lebih sempit dibandingkan dengan ketika proses menanggapi SP2DK.
"Proses pemeriksaan ini yang di tengah, makin sempit ruangannya. Ruangnya tidak sebesar SP2DK," tutur Darussalam.
Meski demikian, Darussalam meyakini pemeriksaan pajak tetap dilaksanakan secara profesional dan objek oleh sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.
"Objektif itu maksudnya sesuai dengan data, keterangan, informasi, dan bukti serta serta sesuai aturan. Sementara itu, profesional artinya dilakukan oleh pemeriksa yang berdedikasi, berintegritas tinggi, dan mengenyam pendidikan pajak yang luar biasa," ujarnya.
Apabila sudah masuk ranah pemeriksaan, lanjut Darussalam, wajib pajak perlu semaksimal mungkin untuk menuntaskan perbedaan data, bukti, dan interpretasi yang terjadi sehingga tidak ditindaklanjuti dengan kegiatan penagihan.
"Kalau kita masuk ke ujung piramida, makin sempit lagi. Kita harus selesaikan perbedaan data dan interpretasi di ruang SP2DK. Kalau bisa, jangan sampai pemeriksaan, apalagi penagihan pajak hingga turun surat paksa dan surat penyitaan," kata Darussalam.
Jika sudah terlanjur masuk ke tahap penagihan, Darussalam mendorong wajib pajak untuk bersikap kooperatif. Salah satu upaya yang dapat dilakukan wajib pajak ialah mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak.
"Masih ada kesempatan bagi wajib pajak walaupun sudah di ujung, berupa keringanan yang bentuknya cicilan atau penundaan. Kalau memang masih ada ruang ya kita harus usahakan untuk mendapatkan itu," tuturnya.
Simak video lengkap konten Edukasi Kolaborasi DJP & DDTC berikut ini.
(rig)