JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan kembali ketentuan seputar tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Penyesuaian ketentuan dilakukan seiring dengan berlakunya coretax.
Terbitnya PER-3/PJ/2026 menggantikan sejumlah pasal yang ada dalam PER-11/PJ/2025 yang berkaitan dengan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Penggantian dilakukan karena ketentuan teknis terdahulu dinilai belum cukup menampung penyesuaian ketentuan pasca berlakunya coretax.
“bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan,” bunyi pertimbangan PER-3/PJ/2026, dikutip pada Minggu (29/3/2026).
PER-3/PJ/2026 di antaranya memerinci ketentuan seputar pihak yang perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak dan untuk suatu bagian tahun pajak. Perincian ini bisa menjadi jawaban atas kerancuan yang sempat muncul di antara wajib pajak.
Selain itu, PER-3/PJ/2026 juga memerinci 3 kondisi wajib pajak yang bisa mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
PER-3/PJ/2026 ini berlaku mulai 16 Maret 2026. Secara umum, PER-3/PJ/2026 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal.
BAB I Ketentuan Umum
- Pasal 1: Pasal ini berisi definisi-definisi istilah yang digunakan dalam PER-3/PJ/2026.
BAB II PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
Bagian Kesatu: Kewajiban Wajib Pajak
- Pasal 2: Pasal ini menegaskan kewajiban wajib pajak untuk menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Pasal 3: Pasal ini memerinci ketentuan penyampaian SPT Tahunan untuk suatu tahun pajak dan untuk suatu bagian tahun pajak.
Bagian Kedua: Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
- Pasal 4: Pasal ini menegaskan kembali batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
- Pasal 5: Pasal ini mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
- Pasal 6: Pasal ini mengatur tindak lanjut atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Bagian Ketiga: Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan
- Pasal 7: Pasal ini mengatur SPT dalam bentuk elektronik disampaikan melalui coretax atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Sementara itu, SPT dalam bentuk formulir disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
- Pasal 8: Pasal ini menegaskan bahwa wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik wajib menyampaikannya secara elektronik.
- Pasal 9: Pasal ini mengatur tujuan penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas yang disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP.
- Pasal 10: Pasal ini mengatur tujuan penyampaian SPT melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
Bagian Keempat: Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan
- Pasal 11: Pasal ini mengatur ketentuan pengecekan validitas NPWP.
- Pasal 12: Pasal ini mengatur ketentuan penelitian SPT.
Bagian Kelima: Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Elektronik
- Pasal 13: Pasal ini mengatur ketentuan penerimaan SPT yang disampaikan secara elektronik.
- Pasal 14: Pasal ini menegaskan bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP dianggap sebagai bukti penerimaan SPT.
Bagian Keenam: Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Langsung (Pasal 15)
Bagian Ketujuh: Penerimaan Surat Pemberitahuan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat (Pasal 16)
Bagian Kedelapan: Pengolahan Surat Pemberitahuan
- Pasal 17: Pasal ini mengatur ketentuan pengolahan SPT yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas.
- Pasal 18: Pasal ini memperinci temuan-temuan unit pelaksana teknis DJP di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.
- Pasal 19: Pasal ini menyatakan contoh format beragam dokumen perpajakan tercantum dalam lampiran PER-3/PJ/2026.
Bagian Kesembilan: Pengecualian Penyampaian Surat Pemberitahuan (Pasal 20)
BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
- Pasal 21: Pasal ini menyatakan wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT apabila SPT disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan PER-3/PJ/2026.
- Pasal 22: Pasal ini memerinci kondisi SPT lebih bayar yang dianggap bukan sebagai lebih bayar.
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 23)
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 24: Pasal ini menyatakan semenjak berlakunya PER-3/PJ/2026 maka Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 PER-11/PJ/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 25: Pasal ini menyatakan PER-3/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 Maret 2026.
Untuk melihat PER-3/PJ/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.