JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengatur tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) beserta aspek-aspek baru lainnya.
Oleh karena itu, wajib pajak harus mengaplikasikan tata cara pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan baru dalam PER-3/PJ/2026. Jika pelaksanaannya tidaklah sesuai maka SPT bisa-bisa dianggap tidak disampaikan.
"Wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT dalam hal SPT disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini," bunyi Pasal 21 ayat (1) PER-3/PJ/2026, Jumat (27/3/2026).
Sebagai contoh, Pasal 7 mengatur tata cara penyampaian SPT, di mana SPT berbentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak alias coretax, atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Untuk diperhatikan, SPT yang berbentuk dokumen elektronik harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.
Contoh lain, Pasal 8 menyatakan wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik wajib menyampaikan SPT secara elektronik melalui portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Jika wajib pajak melanggar ketentuan itu atau justru menyampaikan SPT dengan cara selain online maka dirjen pajak tidak akan memberikan bukti penerimaan. Pada gilirannya, wajib pajak tersebut dianggap tidak menyampaikan SPT.
Berdasarkan PER-3/PJ/2026, wajib pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT karena SPT yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan PER akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, wajib pajak yang menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)
