DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2026 secara elektronik.
Kepala BKD Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan SPPT PBB tahun 2026 kini bisa diperoleh secara digital tanpa menunggu proses pencetakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien," ujar Nuraeni, dikutip pada Minggu (8/2/2026).
Untuk diperhatikan, wajib pajak bisa memperoleh SPPT PBB dimaksud dengan mengunjungi bkd.depok.go.id.
Nuraeni pun mengingatkan PBB tahun 2026 harus dilunasi selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang membayar PBB setelah tanggal dimaksud bakal dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui mobile banking, dompet digital seperti OVO, GoPay, dan LinkAja, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, maupun layanan digital perbankan lainnya.
Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai ketetapan PBB yang terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (rig)
