JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap rasio perpajakan (tax rasio) bisa naik dari sekitar 9% dari PDB pada 2025 menjadi sekitar 11% hingga 12% dari PDB pada tahun ini.
Purbaya mengatakan rasio perpajakan sebesar 11% hingga 12% dari PDB pada 2026 diperlukan untuk meningkatkan rasio perpajakan pada tahun-tahun berikutnya.
"Saya harapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9%, mungkin ke 11-12% untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi," katanya, dikutip pada Minggu (8/2/2026).
Purbaya menuturkan dirinya kerap mendapatkan sindiran dari Presiden Prabowo Subianto perihal rendahnya penerimaan negara. Masifnya praktik under-invoicing diyakini telah menekan kinerja penerimaan perpajakan Indonesia.
"Pokoknya akhir tahun saya enggak mau dengar kalimat itu lagi dari presiden. Tentunya kalau prestasi kita bagus dan tax collection-nya naik misalnya ke 11-12%, alasan itu hilang. Nanti kita pesta makan-makan kalau itu kejadian," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, rasio perpajakan pada 2025 hanya 9,31% dari PDB, lebih rendah dibandingkan dengan 2024 yang setidaknya masih bisa menyentuh level 10% dari PDB.
Rasio perpajakan turun akibat turunnya penerimaan pajak di tengah peningkatan PDB nominal dari Rp22.139 triliun pada 2024 menjadi Rp23.831,1 triliun pada 2025, naik sebesar 7,6%.
Penerimaan perpajakan turun tipis 0,6% menjadi Rp2.217,9 triliun akibat beragam faktor, mulai dari moderasi harga komoditas, kenaikan restitusi PPN, melambatnya impor, tingginya impor karena free trade agreement, serta turunnya produksi hasil tembakau. (rig)
