KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Dukung Pengembangan UMKM, Kanwil DJP Jakpus Adakan Meet The Market

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Oktober 2025 | 13.30 WIB
Dukung Pengembangan UMKM, Kanwil DJP Jakpus Adakan Meet The Market
<p>Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat kembali menggelar Meet The Market sebagai salah satu upaya dalam mengembangkan UMKM di Jakarta Pusat.

Meet the Market adalah bentuk implementasi business development services (BDS) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dalam melaksanakan kegiatan usaha serta mempertemukan UMKM dengan konsumen baru.

"Harapannya, omzet Bapak Ibu terus bertumbuh dengan memperbaiki cara berdagang dan kualitas produknya. Kita punya market, kantor kami di Kanwil DJP Jakarta Pusat ada 16. Paling tidak meet the market-nya ada di situ. Di setiap kegiatan kita bisa menggunakan produk UMKM," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi dalam Kick Off Meet The Market, Kamis (30/10/2025).

UMKM yang bisa mengikuti Meet The Market pada tahun ini ialah UMKM sektor kuliner yang lolos dari proses kurasi yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Nanti, UMKM-UMKM dimaksud berhak mengikuti 4 kelas yang disediakan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat guna meningkatkan kapasitas UMKM dalam berusaha.

UMKM yang mengikut Meet The Market antara lain Nihar Chaniago, Seruput Es Segar 2 Putri, Pempek Keziaat, Cemilan Si Centil, Dapurnya Bintang, Ce Mae Kitchen, Warung Ko N Ko, Kebab Gilss, Ulimus.

Kemudian, Vafara Kuliner, Samroa Daput, Zeela Foodie, Dapur Ngunyah, Kopi Keren, Soto Betawi H Jaman Jamilah, Dapur Uenak By Novita, Biks Kopi, Indas Food, Nell's Faza, Putri Catering, dan Kopi Murni.

"Kami harap bapak ibu bertumbuh, memberikan dampak positif untuk ekonomi, dan juga engagement dengan kami menjadi lebih baik," ujar Eddi.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menuturkan pemerintah telah memberikan banyak fasilitas pajak kepada UMKM.

Salah satu fasilitas yang diberikan untuk mendukung perkembangan usaha UMKM ialah pemberlakuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Wajib pajak orang pribadi UMKM dikenai pajak jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta. Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah PPh final sebesar 0,5%, atas omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

"Bapak Ibu kalau omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak perlu bayar. Kalau omzetnya di atas, jangan lupa bayar pajaknya. Tidak besar, cuma 0,5%. Ini bukti kepedulian pemerintah kepada masyarakat kecil," tutur Rosmauli.

Dia juga berharap Meet The Market tersebut bisa menghasilkan dampak ekonomi sejalan dengan meningkatnya kapasitas berusaha dari para UMKM yang menjadi peserta.

"DJP mendukung program Kanwil DJP Jakarta Pusat dan kami juga memastikan bahwa keberhasilan program ini menjadi inspirasi di tingkat nasional. Keberhasilan di suatu wilayah adalah fondasi kepercayaan terhadap institusi secara keseluruhan," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.