PEKANBARU, DDTCNews - Pemprov Riau mengimbau seluruh pengusaha segera melakukan mutasi kendaraan bermotor menjadi pelat nomor dengan kode BM, yang menandakan bahwa mobil dan motor berasal dari wilayah tersebut.
Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan pemindahan data registrasi kendaraan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Jika setoran pajak naik, maka pendapatan asli daerah (PAD) juga meningkat.
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," ujarnya, dikutip pada Sabtu (4/10/2025).
Pemprov telah melayangkan imbauan mutasi kendaraan masuk melalui Surat Edaran (SE) 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025. Imbauan itu secara khusus ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha.
Abdul memastikan pajak yang dibayarkan ke kas daerah ini nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha juga akan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan daerah.
"Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor akan kita gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Ini manfaatnya kembali ke Bapak dan Ibu pelaku usaha juga," katanya dilansir goriau.com.
Abdul membeberkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat masih banyak kendaraan yang beroperasi di Riau, tetapi pelatnya non-BM atau terdaftar di luar provinsi. Dia menyayangkan hal itu mengingat pemprov tidak dapat memungut potensi pajak kendaraan bermotor.
Apabila warga terus-terusan enggan melakukan mutasi masuk, menurutnya, pemdalah yang paling dirugikan. Sebab, pembangunan infrastruktur jalan bagi ribuan unit kendaraan yang melintas itu menggunakan pajak daerah yang dibayarkan warga Riau.
Sejalan dengan itu, Abdul menyampaikan bahwa imbauan mutasi masuk kendaraan merupakan salah satu upaya pemprov untuk meningkatkan kepedulian. Selain itu, rasa tanggung jawab para pelaku usaha di Riau terhadap kondisi infrastruktur daerah. (dik)