SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tahunan yang kini memasuki tahun keenam ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
”Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” ujar Khofifah, dikutip pada Rabu (1/10/2025).
Kebijakan ini mencakup 3 poin utama. Pertama, penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Artinya, penghapusan pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari 1 unit.
Ketiga, pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya ini diberikan secara khusus untuk kendaraan:
Pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/712/013/2025. Khofifah menilai kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jawa Timur, kebijakan pembebasan pajak ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,12 juta objek pajak. Meskipun nilai pembebasan pajak mencapai Rp1,553 miliar, program ini diprediksi tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
Melihat potensi yang besar ini, Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
”Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama,” tutupnya dilansir beritajatim.com.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan pajak serupa pada 14 Juli 2025 – 31 Agustus 2025. Simak Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan (dik)