JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) 840/2025 memerinci mekanisme pemberian insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas perolehan rumah pertama.
Merujuk pada keputusan tersebut, insentif BPHTB atas perolehan rumah pertama berlaku bagi wajib pajak orang pribadi ber-KTP DKI yang sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dan memperoleh hak atas tanah/bangunan untuk pertama kali.
"Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP hingga Rp1 miliar," bunyi Kepgub 840/2025, dikutip pada Jumat (26/9/2025).
Wajib pajak yang memenuhi kriteria di atas mendapatkan pengurangan pokok BPHTB sebesar 75%. Dengan demikian, tarif BPHTB bagi wajib pajak dimaksud terpangkas dari 5% menjadi 1,25%.
Insentif BPHTB juga diberikan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta berusia 18 tahun atau sudah kawin yang memperoleh hak atas tanah/bangunan pertama kali melalui jual beli rumah tapak atau unit rumah susun dengan NPOP maksimal Rp500 juta.
Bagi wajib pajak tersebut, pemprov memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 50%, sehingga tarif BPHTB bagi wajib pajak dimaksud turun dari 5% menjadi 2,5%.
"Harapannya, bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga memiliki tempat tinggal layak dan memulai hidup mandiri," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangan resminya.
Kepgub 840/2025 telah ditetapkan pada 18 September 2025 dan dinyatakan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025. (rig)