KABUPATEN MAMASA

Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 08 November 2024 | 13.30 WIB
Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar
<p>Ilustrasi.</p>

MAMASA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesi Barat, mengatur kembali ketentuan pajak daerahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa 1/2024.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

ā€œ... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,ā€ bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Ruang lingkup yang diatur dalam Perda Kabupaten Mamasa 1/2024 di antaranya perihal tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,2%.

Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%. Kedua, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 15%.

Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kelima, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Keenam, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketujuh, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 7,5% untuk jasa hiburan berupa pagelaran kesenian tradisional;
  • 40% untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5%. Adapun perda ini sudah berlaku sejak 23 Februari 2024.

Namun, khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.